Legalitas KOWANI Kabupaten Jombang

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Jombang sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Jombang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Jombang
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Jombang.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Jombang disahkan oleh Notaris Kabupaten Jombang pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Jombang

Surat Keputusan Wali Kabupaten Jombang

SK Wali Kabupaten Jombang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Jombang periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Jombang

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Jombang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Jombang.

2024Kesbangpol Kabupaten Jombang

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Jombang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Jombang dengan kedudukan di Kabupaten Jombang, Kabupaten Jombang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Jombang.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Jombang dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Jombang di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Jombang disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Jombang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Jombang dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Jombang berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Jombang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Jombang.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Jombang.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Jombang sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Jombang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Jombang disahkan oleh Wali Kabupaten Jombang melalui Surat Keputusan.