Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Jombang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Jombang disahkan oleh Notaris Kabupaten Jombang pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Jombang
SK Wali Kabupaten Jombang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Jombang periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Jombang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Jombang.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Jombang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Jombang dengan kedudukan di Kabupaten Jombang, Kabupaten Jombang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Jombang.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Jombang dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Jombang di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Jombang disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Jombang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Jombang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Jombang.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Jombang.
KOWANI Kabupaten Jombang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Jombang disahkan oleh Wali Kabupaten Jombang melalui Surat Keputusan.